Potensi bahaya listrik K3

Listrik merupakan salah satu kebutuhan untuk hidup, listrik merupakan salah satu energi yang sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), listrik adalah suatu daya yang muncul akibat terjadinya suatu gesekan atau dikarenakan sebab lain seperti reaksi kimia. Dalam dunia pekerjaan, listrik merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi. Menurut data yang ada, setiap tahunnya Indonesia memiliki pekerja listrik yang cedera dan meninggal akibat tidak mematuhi aturan keselamatan kerja. Listrik merupakan salah satu jenis bahaya yang  terdapat di lingkungan kerja, dan mengiringi kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sehingga potensi bahaya nya cukup tinggi dan dapat berakibat fatal, seperti dapat menyebabkan hilangnya nyawa, cidera.


  • Bahaya umum listrik
bahaya listrik timbul karena adanya risiko, beberapa hal umum risiko yang dapat menimbulkan sengatan listrik adalah :

  1. Kabel terbuka atau terkelupas
  2. Penggunaan kabel tambahan yang tidak benar
  3. Peralatan atau kabel yang rusak
  4. Bekerja pada kondisi basah, misal tangan dalam keadaan basah
  5. Outlet listrik yang berlebihan
  6. Menggunakan kabel listrik yang rusak
  7. Tidak memakai alat pelindung apapun saat berkerja dengan listrik
Risiko-risiko akibat listrik dapat dikendalikan jika pekerja melakukan pekerjaannya dengan aman dan mematuhi aturan yang berlaku. salah satunya, Cal/OSHA (Occupational Safety and Health Administration) membuat sebuah peraturan dan standarisasi  Keselamatan Kerja Bidang Kelistrikan
  • Peraturan Cal/OSHA
Beberapa peraturan umum yang telah diringkas meliputi:
  1. Tidak ada kerja yang selesai pada pekerjaan yang system kelistrikan terbuka
  2. Harus selalu memastikan sirkuit energy dalam keadaan terkunci pada saat digunakan dan dicek pada saat energy dimatikan/ sirkuit tidak dialiri energy
  3. Setelah perkerjaan selesai, harus di pastikan kembali alat-alat listrik dipasang secara komplit
  4. Sebelum bekerja kontruksi, pekerja harus mengetahui setiap bagian dari sirkuit daya energy listrik yang akan kontak dengan pekerja.
  5. Menjaga jarak sekitar panel

selain dari peraturan diatas, harus dipastikan bahwa pekerja menggunakan alat pelindung diri yang sesuai selama melakukan pekerjaan dengan listrik.


Komentar

Postingan Populer